Minggu, 22 November 2015

hukum nikah

Hukum Nikah Dalam Islam



syarat nikah, dasar hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah beda agama, hukum nikah siri, makalah hukum nikah siri, hukum nikah siri dalam islam
Dalam posting kali ini kita akan bahas tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.


Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS. An-Nur: 32).

Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani.(HR. Al-Baihaqi 7/78).

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

Hukum Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

Hukum Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

Hukum Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah. Sumber: Ebook Fiqih Nikah Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc.


sumber ; 

kebersihan dalam islam

Sajadah Muslim ~ Kita mengetahui bahwa kebersihan merupakan salah satu unsur penting prilaku  beradab, dan Islam menganggap kebersihan bukan hanya sebagai ibadah, tapi juga adalah suatu sistem peradaban. Baik dalam al-Qur’an maupaun dalam hadits pernah menyinggungnya antara lain

Pertama, .Allah menyukai kebersihan, ”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang     yang mensucikan diri” (QS Al-Baqarah ayat 222). Oleh karena itulah kebersihan dianggap sebagai salah satu bukti keimanan, sementara sebuah hadits shahih berbunyi “Al-thuhur syathr al-iman (kebersihan itu adalah sebagain dari iman” (HR.Muslim, Ahmad dan Tirmidz). Kebersihan yang dimaksud adalah maknawi yaitu kebersihan dari syirik, munafik dan akhlak yang tidak baik, juga kebersihan bermakna indrawi yaitu kebersihan perorangan dan kebersihan umum.

sunnah-nabi-menjaga-kebersihan

Kedua, Kebersihan adalah cara menuju kesehatan dan kekuatan, Kesehatan jasmani adalah bekal individu dan kekayaan yang tak terhingga bagi setiap muslim, kebersihan  menjadi syarat keindahan dan penampilan yang baik  dan yang dicintai oleh Allah swt dan Rasul-Nya. Allah swt telah berfirman, ”Hai anak Adam Pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki Masjid.” (QS.Al-Araf ayat 31).
 
Karena itu Rasulullah melarang seseorang pergi ke masjid dengan memakai baju yang kumuh, sebab selain kebersihan dan penampilan yang lebih baik adalah salah satu penyebab eratnya hubungan seseorang dengan orang lain. Manusia secara fitra tidak menyukai barang yang kotor dan tidak suka melihat orang yang tidak bersih. Inilah sebabnya Rasulullah mendorong setiap  umat muslim untuk mandi sebelum ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at.

Rasulullah saw telah memberikan perhatian terhadap masalah kebersihan badan, beliau menganjurkan cara hidup bersih dengan mandi. Rasulullah juga memberi perhatian khusus terhadap kebersihan mulut dan gigi dengan bersiwak serta perintah untuk membersihkan  rambut serta bau badan.

Demikian juga perhatian Rasulullah saw terhadap kebersihan rumah, halaman dan teras rumah, ”Sesungguhnya Allah swt itu indah, Dia menyukai keindahan, Allah itu baik, Dia menyukai kebaikkan, Allah itu bersih, Dia menyukai kebersihan. Karena itu  bersihkanlah teras rumah kalian janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi.”(HR. Tirmidz).

Begitu juga perhatian Rasulullah pada lingkungan sekitarnya, kebersihan jalan, misalnya, beliau memberikan ancaman kepada siapa saja yang membuang sesuatu yang membahayakan dan membuang kotoran di tempat tersebut. “Barang siapa yang mengganggu orang-orang Islam di jalan tempat mereka lewat, dia pasti mendapat laknat mereka.” (HR.Tabran).
 
Diantara perbuatan-perbuatan itu adalah kencing didalam air, khususnya dalam air keruh, di tempat untuk mandi, serta tempat air  yang mengalir.Ketiganya perbuatan bisa mendapat laknat dari Allah swt, malaikat, dan laknat orang-orang yang shaleh.


Begitu juga dengan mandi air keruh, Rasulullah melarang kita untuk melakukannya, sebab air keruh itu adalah sumber kotoran, yakni air yang tidak mengalir dan tidak berganti dengan yang baru. Sabda Rasulullah saw, ”Janganlah  salah seorang dari kalian mandi di air yang diam, sementara ia dalam keadaan baik.” (HR.Muslim).

Contoh lainnya adalah larangan memasukkan tangan ke dalam bejana air setelah bangun dari tidur. Hal ini dikhawatirkan  tangan tersebur  sebelumnya telah menyentuh dubur atau yang lainnya ketika tidur. ”Apabila salah seorang dari kalian yang bangkit  dari tidur, janganlah menenggelamkan tangannya ke dalam tempat air sehingga ia membasuhnya tiga kali. Karena ia tidak tahu kemana tangannya  semalam.” (HR.Muslim).

Sunnah juga mensyaratkan supaya kita bersikap hati-hati terhadap sesuatu yang dapat mendatangkan penyakit atau bahaya bagi jiwa dan badan kita, hal ini merupakan perintah Rasulullah saw. ”Tutuplah mangkuk tempat makanan (apabila di dalamnya terdapat makanan atau minuman) dan tutuplah bibir timba, tutuplah pintu, matikan lampu (pada waktu malam sebelum tidur), karena setan  tidak akan  dapat membuka timba dan tidak akan membuka mangkuk tempat makanan.” (HR Muslim, ibnu majah dan Ahmad).

Kita mengetahui bahwa dalam  masalah kebersihan, Islam memiliki aturan yang tidak ditandingi oleh agama manapun. Islam memandang kebersihan sebagai ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, Bahkan  kebersihan itu bisa masuk kategori  salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim. Hendaknya, firman Allah dan sabda-sabda Rasulullah di atas tidak dijadikan sebagai jargon semata, tapi harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh rasa kesadaran.


sumber : http://sajadahmuslimku.blogspot.co.id/2015/01/sunnah-nabi-menjaga-kebersihan-diri.html

Senin, 16 November 2015

perniagaan dengan allah

Perniagaan Dengan Allah

perniagaan dengan allahPerniagaan Dengan Allah | Semua manusia mencari kebahagiaan untuk dirinya di dunia dan keselamatan di akhirat. Manusia yang bijak ialah yang memilih jalan yang menyampaikannya kepada matlamatnya dan mencapai kedua-dua perkara tadi.

Jalan kebahagiaan dan keselamatan terdapat  dalam suatu perniagaan dengan Allah. Ini kerana Allah S.W.T adalah Pencipta kepada manusia.  Manusia yang mati akan kembali kepada-Nya untuk dihitung segala perbuatan yang lalu. Justeru orang yang bijak ialah yang bekerja berdasarkan kehendak dan kerelaan tuannya  sehingga tercapai apa yang diingini oleh tuannya.

Seorang Sahabat telah bertanya Nabi S.A.W tentang jenis-jenis perniagaan yang paling baik supaya dapat dilakukannya. Lalu turun ayat yang mulia ini. Firman Allah S.W.T bermaksud:

“ Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?”(as-Shaff: 10-11)

Rukun perniagaan terkandung dalam kebenaran iman dengan Allah dan Rasul serta pengorbanan harta dan jiwa di jalan Allah  iaitu suatu barangan yang paling berharga dan mahal.

Di antara bentuk perniagaan dengan Allah ialah seperti membaca al-Quran, mendirikan solat dan menafkahkan harta yang dikurniakan Allah kepada manusia secara terang atau sembunyi. Inilah perniagaan yang tidak akan rugi selama-lamanya. Firman Allah:

“ Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan solat dan menafkahkan sebahagian daripada rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.”(Fatir: 29)

Sesungguhnya seorang hamba hanya bernilai sekiranya menjalankan perniagaan dengan tuannya. Dia menjual sesuatu yang bukan miliknya kepada Pemiliknya dan memperolehi bayaran daripada urusan jual beli ini. Apakah mungkin anda terbayang perniagaan seperti ini dalam sebarang urusniaga di dunia?

Firman Allah:

“ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan al- Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar”(at-Taubah: 111)

Jenis-jenis perniagaan yang paling baik bukanlah perniagaan emas dan perak, bukan perniagaan import dan eksport, bukan perniagaan kereta dan makanan, bukan perniagaan kain dan tenunan, bukan perniagaan duit dan tukaran wang, bukan apa jua bentuk perniagaan dunia yang palsu, tetapi sudah tentu perniagaan yang paling baik, paling tinggi dan untung, paling kekal dan berpanjangan, ialah perniagaan dengan Allah. Ini disebabkan peniaga atau pedagang yang berniaga dengan Allah akan untung sedangkan peniaga yang berniaga dengan selain Allah akan rugi dan musnah.

Dalam perniagaan ini terdapat dua aspek iaitu akad dan barang perniagaan. Aspek yang pertama ialah Allah S.W.T pencipta jiwa dan pengurnia harta benda. Aspek yang kedua ialah anda wahai hamba yang lemah. Anda kini telah bernilai setelah anda menjadi satu aspek dengan Tuan anda dalam urusniaga perniagaan yang sangat menguntungkan. Anda tidak memiliki apa-apa melainkan kesetiaan dengan janji sahaja.

Oleh itu, jiwa ini yang berada pada anda siapakah yang menjadikannya? Tentulah Allah. Harta ini yang berada di tangan anda siapakah yang mengurniakannya? Tentulah Allah. Allah yang membeli daripada anda apa yang Dia ciptakan dan apa yang Dia kurniakan. Allah yang memberikan anda bayaran syurga yang dimiliki-Nya!! Justeru, siapakah yang beruntung? Anda atau Allah?

Urusniaga ini Allah telah rakamkan dalam satu perjanjian dan ikatan yang paling kukuh dan erat. Ketahuilah, ia seperti yang Allah telah turunkan kepada Rasul-Nya dalam ayat:

“(Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah dalam Taurat, Injil dan al-Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?” (at-Taubah: 111)

Barangan sebagai bayaran kepada jual beli ini ialah syurga. Adakah anda tahu tentang syurga? Allah telah mempersiapkan syurga dengan kuasa-Nya dan menyediakan kepada hamba-hamba-Nya yang soleh sahaja.  Dalam sebuah hadith,  Nabi S.A.W telah bersabda:

“Syurga suatu tempat yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, tidak pernah terlintas di hati manusia. Batu-bata daripada emas, batu bata daripada perak, lumurannya kasturi, tanahnya za’faran, pasirnya intan dan permata, Sesiapa yang memasuki syurga tidak akan berasa bosan, kekal tidak mati, tidak berubah keremajaannya, tidak lusuh pakaiannya.” “ Syurga dan Tuan Kaabah, cahaya yang berkilau, angin yang menyegarkan, sangat dekat, perkara-perkara halal yang sangat banyak, buah-buahan yang masak, isteri yang baik dan cantik.”Kemudian Rasulullah bertanya:“ Ketahuilah, siapakah yang bersungguh-sungguh mahukan syurga?” Lalu para sahabat menjawab:“Kami sangat bersungguh-sungguh mahukan syurga wahai Rasulullah.”Nabi pun menyambung: “Katakanlah Insya-Allah.”(Abu Nuim, Muslim dan Munziri)

Para sahabat bersungguh-sungguh mahukan syurga dengan menyerahkan diri mereka, mengorbankan jiwa raga mereka dan menempuh banyak peperangan untuk meninggikan panji Islam, membela agama dan menegakkannya di muka bumi serta berusaha untuk memperolehi syahid di jalan Allah.

Para Sahabat yang mulia ini jujur  dalam perniagaan mereka dan benar  dalam jual-beli mereka dengan Allah. Oleh itu, mereka termasuk ke dalam golongan Siddiqin yang Allah berikan pemeliharaan berdasarkan firman-Nya:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka Itulah orang-orang yang benar.”(al-Hujurat: 15)

Ada beberapa tarikan yang menarik manusia untuk cenderung kepada dunia sehingga mengikatnya kepada dunia. Iaitu cintakan dunia yang sentiasa memanggil kepadanya dan ia menoleh kepada dunia. Oleh itu, seruan yang tertinggi yang Maha Mengetahui tentang isi hati manusia, yang mengetahui perkara terang dan tersembunyi. Firman Allah:???

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah,” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia Ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit”(at-Taubah: 38)

Tatkala jiwa manusia boleh menyeimbangkan antara dua perkara dan memilih yang bertepatan dengan kepentingannya, Allah telah peringatkan dalam hal memilih yang terbaik. Hal ini supaya pilihan ini tepat bersesuaian dengan manhaj yang perlu diikuti seorang muslim, tanpa menyimpang dan menyeleweng. Firman Allah:

“ Katakanlah: “Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khuatiri kerugiannya dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjihad di jalan- Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan-Nya, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik”(at-Taubah: 24).

sumber ; http://quranicgen.com/artikel/perniagaan-dengan-allah/

larangan riba

  1. Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Larangan riba diturunkan tidak sekaligus melainkan diturunkan dalam 4 tahap
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan yang mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.
“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(ar-Ruum:39)
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka, disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (an-Nisaa’: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Allah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”(Ali imran:130)
Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini harus di pahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukanlah riba), tetapi ini merupaka sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu.
Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengaharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat yang terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”(al-Baqarah: 278-279)

sumber ; https://pkjmps.wordpress.com/larangan-riba-dalam-al-qur%E2%80%99an-dan-as-sunnah/

pandangan islam tentang pacaran

Hukum Pacaran Menurut Agama Islam

Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
  1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
  2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
  3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya.Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga). hemmm.... sangat mengerikan. naudzubillah...
  4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda :“lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
  1. Menikah, supaya bisa menjaga mata, hati, jiwa dan kehormatan.
  2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
  3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
  4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
  5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
Jika itu yang kita lakukan, sungguh. pelecehan perempuan, zina, pergaulan bebas, kenakalan remaja dan lain2 yang berefek negatif tak pernah terjadi.
Maha Benar Allah dengan segala firmannyaa....

Source: http://blogbaru2011.wordpress.com/2011/12/20/hukum-pacaran-menurut-agama-islam/

hukum dalam islam

Rabu, 30 November 2011




   MACAM MACAM HUKUM

 

1.AL AHKAM AL KHOMSAH (Hukum Lima)

            Hukum itu ada 5 macam, yaitu : Wajib, Haram, Sunnat, Makruh, dan Mubah. Inilah yang dimaksud dengan  Al Ahkam Al Khomsah (Hukum Lima).

a.Wajib

            Wajib adalah sesuatu yang apabila menjalankan mendapat pahala dan apabila meninggalkannya mendapat siksa.
 Contoh: Sholat 5 waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan dan sebagainya.
 Jadi wajib itu suatu keharusan yang ada hubungannya dengan siksa dan pahala.

b.Haram

            Haram adalah sesuatu apabila menjalankannya mendapat siksa, dan apabila meninggalkan sesuatu tadi mendapat pahala. Jadi haram itu kebalikan dari wajib.
Contoh: Makan bangkai dan juga diharamkan makan darah, begitu juga di haramkan benda-benda najis.

c.Sunnat

            Sunnat adalah sesuatu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak disiksa.
Contoh: Sholat dhuha dan sholat tahajud.

d.Makruh

Makruh adalah sesuatu apabila meninggalkannya mendapat pahala dan apabila menjalankannya tidak disiksa.
Contoh: Makan dengan bersandaran, menghembus minuman ketika hendah minum karena minuman tadi masih panas misalnya.

e.Mubah

            Mubah adalah sesuatu apabila menjalankannya tidak mendapat pahala dan apabila meninggalkannya tidak disiksa.
Jadi mubah tidak ada sangkut pautnya dengan pahala dan siksa, berarti dijalankan boleh, tidak dijalankan juga boleh. Dan boleh juga sesuatu yang mubah itu disebut HALAL dan sering juga disebut dengan JAIZ. Jadi halah, mubah, dan jaiz mempunyai arti satu (Irsyadul Fuhul).
Contoh:Makan dan minum hukumnya mubah.

2.SHAHEH

              Shaheh (syah) adalah sesuatu perbuatan apabila telah mencukupi syarat dan rukunnya.
Segala perbuatan manusia hendaklah selalu dijalankan menurut syarat dan rukunnya, agar supaya perbuatannya dihukumi syah, artinya sudah menurut hukum.

3.BATHAL

            Bathal adalah sesuatu yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Artinya sesuatu tadi dihukumi belum sempurna karena tidak mencukupi syarat dan rukunnya, menjadilah hukumnya sesuatu tadi bathal, artinya tidak syah atau tidak jadi.
Contoh:Perkawinan yang tidak memakai wali hukumnya bathal (tidak syah) sebab wali termasuk rukun nikah.

4.FASID

            Fasid adalah sesuatu yang melanggar pantangan syara’.
misalnya diwaktu ihram haji orang melakukan perkawinan ini hukumnya fasid ya’ni rusak alias tidak syah perkawinanya. Jual beli yang melanggar syara’ juga dihukumi fasid yang berarti tidak syah juga.

5.AZIMAH

            Azimah adalah sesuatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh orang mukallaf dengan mutlak sepanjang masa. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang islam yang sudah baligh dan berakal sehat.
contoh azimah misalnya shalat, puasa, dan sebagainya.

6.RUKHSHAH

            Rukhshah adalah suatu kemurahan sebagai pengganti keharusan karena ada sesuatu sebab dan berlaku didalam saat yang tertentu pula.
contoh:Orang boleh menjalankan tayammum sebagai pengganti wudhu apabila terdapat sebab misalnya tidak ada air, apabila sudah ada air tidak diperbolehkan menjalankan tayammum.

7.RUKUN

            Rukun adalah perkara-perkara yang menyebabkan syahnya suatu perbuatan sedangkan perkara itu termasuk lingkungan perbuatan tersebut.
contoh:Membasuh muka itu termasuk rukunnya wudhu, artinya wudhu itu di anggap syah apabila disertai dengan membasuh muka, dan membasuh muka itu termasuk rangkaian perbuatan wudhu.

8.SYARAT

            Syarat adalah perkara-perkara yang menyebabkan syahnya suatu perbuatan sedangkan perkara itu tidak termasuk perbuatan tersebut. Artinya berada diluar perbuatan tersebut.
contoh:Wudhu itu menjadi syarat-syarat sholat , artinya sholat yang tidak disertai wudhu maka sholat itu tidak syah, tetapi wudhu tidak termasuk perbuatan sholat, wudhu adalah wudhu, sholat adalah sholat.
contoh lain: Menghadap kiblat itu adalah menjadi syaratnya sholat, artinya sholat yang tidak menghadap kiblat adalah tidak syah, tetapi menghadap kiblat tidak termasuk perbuatan sholat.

pengertian bid'ah

Pengertian Bid'ah, Macam-Macam Bid'ah Dan Hukum-Hukumnya

PENGERTIAN BID'AH MACAM-MACAM BID'AH DAN HUKUM-HUKUMNYA


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan






PENGERTIAN BID'AH

Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.

Badiiu' as-samaawaati wal ardli 
"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi" [Al-Baqarah : 117]

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman Allah.

Qul maa kuntu bid'an min ar-rusuli
"Artinya : Katakanlah : 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul". [Al-Ahqaf : 9].

Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta'ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.

Dan dikatakan juga : "Fulan mengada-adakan bid'ah", maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya.

Dan perbuatan bid'ah itu ada dua bagian :

[1] Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

[2] Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak".

MACAM-MACAM BID'AH

Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :

[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.

[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :

[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.

[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN

Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak".

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak".

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan tertolak.

Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.

Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid'ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid'ah seperti bid'ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu'tazilah. Ada juga bid'ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo'a disisinya. Ada juga bid'ah yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid'ah Khawarij, Qadariyah dan Murji'ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid'ah yang merupakan maksiat seperti bid'ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima' (bersetubuh).

Catatan :
Orang yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid'ah adalah sesat".

Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid'ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid'ah) mengatakan tidak setiap bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang baik !

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya "Syarh Arba'in" mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah sesat", merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : "Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak". Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.

Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid'ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu pada shalat Tarawih : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", juga mereka berkata : "Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)", yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya".

Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari'at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar Radhiyallahu 'anhu : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", maksudnya adalah bid'ah menurut bahasa dan bukan bid'ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan "itu bid'ah" maksudnya adalah bid'ah menurut arti bahasa bukan menurut syari'at, karena bid'ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.

Dan pengumpulan Al-Qur'an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur'an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.

Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat secara berjama'ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu menjadikan mereka satu jama'ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid'ah dalam Ad-Dien.

Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur'an. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur'an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta'ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa sallam agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak bertanggung jawab.

sumber ; http://almanhaj.or.id/content/439/slash/0/pengertian-bidah-macam-macam-bidah-dan-hukum-hukumnya/

amal jariyah

Segala pujian hanya kepada Allah, Tuhan sekalian alam. Sholawat serta salam teriring kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang senantiasa  istiqamah menjalani sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW hingga ke hari kiamat.
Sahabat yang dirahmati Allah,
Amal Jariyah adalah sebuah amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir hingga hari kiamat, walau pun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal dunia.
Hadis tentang amal jariyah yang popular dari Abu Hurairah menerangkan bahawa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya" (Hadis Riwayat Muslim).
Selain dari ketiga jenis perbuatan di atas, ada lagi beberapa macam perbuatan yang tergolong dalam amal jariyah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda maksudnya, "Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya meninggal dunia ialah ilmu yang disebarluaskannya, anak soleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibina, rumah yang dibina untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang ramai, dan harta yang disedekahkannya "(Hadis Riwaya Ibnu Majah).
Berikut Penjelasannya :
Di dalam hadits diatas disebutkan tujuh macam amal yang tergolong amal jariah, ke tujuh amalan tersebut adalah :
1. Ilmu yang di sebarluaskan :
Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, baik melalui pendidikan formal (seperti sekolah, universitas , lembaga kursusj dan institusi) dan pendidikan tidak formal seperti perbincangan ilmiah, tazkirah di masjid-masjid, ceramah umum, kursus motivasi, program dakwah dan tarbiah dan sebagainya. Termasuk dalam kategori ini adalah menulis buku-buku yang berguna , menulis kitab-kitab agama dan menyebarkan bahan-bahan pendidikan Islam melalui artikel-artikel tazkira facebook atau blog.
2. Anak soleh yang ditinggalkan :
Didiklah anak mu menjadi anak yang soleh, karena Anak yang soleh akan selalu berbuat kebaikan di dunia dan selalu mendo'akan orangtuanya. Menurut keterangan hadis ini, kebaikan yang diperbuat oleh anak soleh pahalanya sampai kepada orang tua yang mendidiknya yang telah meninggal dunia tanpa mengurangkan nilai atau pahala yang diterima oleh anak-anak tadi. Doa anak yang soleh kepada orang tuanya mustajab di sisi Allah SWT.
3. Mushaf (kitab-kitab agama) yang diwariskannya :
Mewariskan kitab suci al-Quran, kitab tafsir al-Quran, mushaf (buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri dan masyarakatnya. Untuk sekolah-sekolah agama dan maahad tahfiz dan untuk perpustakaan awam. Selagi kitab-kitab tersebut digunakan sebagai bahan bacaan dan rujukan maka orang yang mewakafkan akan mendapat pahala yang terus-menerus mengalir.
4. Masjid yang dibina :
Membangun masjid. Perkara ini selaras dengan sabda Nabi SAW yang bermaksud, "Barangsiapa yang membangunkan sebuah masjid kerana Allah walau sekecil apa pun, maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di syurga" (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Orang yang membina masjid tersebut akan menerima pahala seperti pahala orang yang mengerjakan amal ibadah di masjid tersebut. Termasuk juga mewakafkan tanah untuk pembinaan masjid.
5. Rumah yang dibina untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan :
Membangun rumah musafir atau pondok bagi orang-orang yang bermusafir untuk kebaikan adalah suatu amalan sangat di anjurkan. Setiap orang yang memanfaatkannya, baik untuk beristirahat sebentar maupun untuk bermalam dan keperluan lain yang bukan untuk maksiat, akan mengalirkan pahala kepada orang yang menyediakannya. Termasuk juga kita membina pondok peristirahatan ditepi-tepi jalan yang tidak di kelola oleh pemerintah.
6. Sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang ramai,
Mengalirkan air secara baik dan bersih ke tempat-tempat orang yang memerlukannya atau menggali sumur di tempat yang sering dilalui atau didiami orang ramai. Setelah orang yang mengalirkan air itu meninggal dunia dan air itu tetap mengalir serta terjaga dari pencemaran dan dimanfaatkan orang yang hidup maka ia mendapat pahala yang terus mengalir.
Semakin ramai orang yang memanfaatkannya semakin banyak ia menerima pahala di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membuat sebuah telaga / danau lalu airnya diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan memberinya pahala kelak di hari kiamat." (Hadis Riwaya Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah).
7. Harta yang disedekahkannya :
Menyedekahkan sebahagian harta. Sedekah yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda. Selain daripada harta yang diberikan sebagai sedekah, termasuk juga mewakafkan tanah untuk pembangunan pendidikan Islam, rumah anak yatim, maahad tahfiz, tanah perkuburan dan rumah oarng-orang jompo. Selagi tanah tersebut digunakan untuk kebaikan maka pahalanya akan terus-menerus mengalir kepada pemberi tanah wakaf tersebut.
Nabi SAW bersabda "Sesungguhnya sedekah itu benar-benar dapat memadamkan panasnya siksa kubur bagi pelakunya, sesungguhnya orang mukmin kelak di hari kiamat hanyalah bernaung dibawah naungan sedekahnya. (Hadis Riwayat Al-Tabrani)
Sedekah dapat di jadikan sebagai pemberi syafaat bagi pelakunya . Di dalam kubur ia mendapatkan kesejukan berkat sedekahnya dan terhindar dari panasnya kubur. Demikian pula di hari kiamat, ia akan mendapatkan naungan dari amal sedekahnya, padahal ketika itu kebanyakan manusia berada di dalam kepanasan yang tiada taranya. Dalam hadis lain di sebutkan bahawa sedekah itu dapat menolak kemurkaan Allah.
Sahabat yang dimuliakan,
Sifat yang perlu dihindari atau di cegah adalah sifat bakhil, kecintaan yang berlebihan terhadap nikmat dunia dan kurang peka terhadap keperluan orang lain. Sikap mementingkan diri sendiri sebenarnya tidak ada dalam ajaran Islam.
Lihatlah bagaimana mereka yang orang-orang mukmin yang kaya raya seperti Usman bin Affan, Abdul Rahman bin Auf. Mereka tidak bahil dengan harta yang mereka miliki, sebaliknya merekalah yang muncul sebagai penyumbang utama kepada usaha meningkatkan syiar agama termasuk dalam aspek menyalurkan aneka bantuan kepada masyarakat.
Sejarah dengan jelas mencatatnya dalam tinta emas kedudukan mereka itu yang begitu berkepribadian luhur dalam usaha membantu golongan miskin. Inilah sebenarnya yang Islam kehendaki, yaitu yang kaya membantu mereka yang miskin. Barulah bermakna dan bermanfaat segala harta dunia yang dimiliki.
Firman Allah SWT berikut ini wajar kita ingat selalu : "Dan tuntutlah dengan harta kekayaan yang telah dikurniakan Allah kepadamu akan pahala dan kebahagiaan hari akhirat dan janganlah engkau melupakan bahagianmu (keperluan dan bekalanmu) dari dunia dan berbuat baiklah (kepada hamba-hamba Allah) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu (dengan pemberian rahmat-Nya yang melimpah-limpah) dan janganlah engkau melakukan kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berbuat kerusakan." (Surah al-Qasas ayat 77)
Justru, daripada apa yang dinyatakan Allah SWT itu jelaslah bahwa kita diwajibkan berusaha menggandakan usaha mencari kekayaan dunia tetapi dalam kerangka kehidupan yang seimbang untuk dunia dan akhirat. Dengan demikian kita sebenarnya dianjurkan berusaha dengan keras memperoleh kekayaan dunia agar dapat meningkatkan kualitas ibadah yang berhubungan secara langsung dengan Allah SWT dan sesama manusia. Inilah yang diajarkan kepada kita semua.
Allah SWT berfirman "Orang yang membelanjakan (mendermakan) hartanya pada waktu malam dan siang, dengan cara tersembunyi atau berterang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka dan tiada kebimbangan (daripada berlakunya kejadian yang tidak baik) kepada mereka, dan mereka pula tidak akan bersedih" (Surah al-Baqarah ayat 274).
Berkaitan dengan firman Allah ini, Imam al-Khazin dalam tafsirnya memberitahu kita bahwa: "Dikatakan bahwa ayat ini berlaku umum untuk setiap orang yang membelanjakan harta mereka pada setiap waktu dan merata untuk semua kalangan, baik yang berada dalam kesulitan memenuhi keperluan, dan mereka yang meminta-minta serta hidup dalam kemelaratan."
Sahabat yang dikasihi,
Rasulullah SAW sepanjang hayat baginda sangat memandang tinggi sikap dermawan yang tidak bakhil dengan menyumbangkan hartanya ke jalan kebaikan. Dengan kenyataan yang juga berbentuk satu motivasi buat umatnya, baginda berpesan kepada kita: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, dan tangan yang di atas suka memberi dan tangan yang di bawah suka meminta." (Hadis riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
Teruskan beramal jariah kerana inilah jenis amalan yang terus menerus mengalir umpama air sungai yang mengalir kepada mukmin yang melakukannya samasa ketika mereka masih hidup di dunia ataupun ketika telah meninggal dunia.


sumber : http://kumpulantausiah.blogspot.co.id/2013/10/fwd-tujuh-amal-jariyah-yang-pahalanya.html#sthash.EoB3naAh.dpuf